PENDAHULUAN
Pengertian pengungkapan dalam arti
sempit menurut Suwardjono, “Pengungakapan berarti penyampaian informasi relevan
selain melalui statemen keuangan.” Beberapa hal penting yang harus diperhatikan
dalam menentukan luasnya pengungkapan tujuan pengungkapan, manfaat pengungkapan
dan biaya yang harus ditanggung dalam penyusunannya. Faktor regulasi juga
menjadi bagian penting dari pengungkapan, jika perusahaan memperoleh dananya
dari publik atau pasar modal.
Metode pengungkapan yang digunakan
dalam penyajian laporan keuangan telah diatur dalam standar akuntansi atau
peraturan lain yang mengatur pengungkapan tersebut. Informasi yang dapat
disajikan dalam pengungkapan statemen keuangan diantaranya adalah catatan kaki,
penjelasan dalam kurung, istilah teknis, lampiran, komunikasi manajemen dan
catatan dalam laporan auditor.
Pengungkapan yang sampai sekarang
masih menjadi pembahasan teoritis adalah pengungkapan perubahan nilai dan
kedudukannya dalam pelaporan keuangan. Dalam Suwardjono telah dijelaskan bahwa,
pengungkapan perubahan nilai dapat dilakukan dengan memisahkan dan tetap
menyajikan secara terpisah hasil perubahan penilaian aset berdasarkan kos
historis dengan penilaian berdasarkan selain kos historis, hal tersebut
dimasudkan agar kualitas keterandalan dan keberpautan masih teteap terjaga
antar informasi tersebut.
Menurut Patton dan Littleton juga
menyatakan bahwa pengungkapan sarana interpretif dalam pelaporan keuangan
sah-sah saja, jika rerangka akuntansi pokok atas dasar kos tetap dipertahankan.
KONSEP PENGUNGKAPAN
Secara
konseptual pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan, dan
secara teknis, pengungkapan merupakan langkah akhir dalam roses akuntansi,
yaitu penyajian informasi dalam bentuk statemen keungan.
Terdapat
beberapa sumber yang mengemukakan pengertian pengungkapan, diantaranya adalah
Evans (2003). Dia menyatakan bahwa pengertian dari pengungkapan adalah
Penyediaan informasi dalam statemen keuangan termasuk statemen keuangan itu
sendiri, catatan atas statemen keuangan, dan pengungkapan tambahan yang
berkaitan dengan statemen keuangan. Pengertian pengukapan oleh Evans ini
terbatas hanya pada hal-hal yang menyangkut pelaporan keuangan, pernyataan
manajemen atau informasi di luar ingkup pelaporan keuangan tidak termasuk.
Semantara
itu, Wolk, Tearney, dan Dodd memasukkan pula statemen keuangan segmental dan
statemen yang merfleksi perubahan harga sebagai bagian dari pengungkapan.
Mereka menyatakan bahwa pengungkapan berkaitan dengan informasi baik dalam
statemen keuangan maupun komunikasi tambahan termasuk catatan kaki,
peristiwa-peristiwa setelah tanggal statemen, diskusi dan analisis manajemen,
prakiraan keuangan dan operasi, dan statemen keuangan tambahan yang meliputi
pengungkapan segmental dan informasi pelengkap lebih dari kos historis (Suwardjono 2005).
Pengungkapan
juga sering dimaknai sebagai penyediaan informasi lebih dari apa yang dapat
disampaikan dalam bentuk statemen keuangan formal. Hal ini sejalan dengan
gagasan FASB dalam rerangka konseptualnya.
Masalah
teoritis yang terdapat di dalam pengungkapan adalah sebagai berikut:
- Untuk siapa informasi diungkapkan?
- Mengapa pengungkapan harus
dilakukan?
- Seberapa banyak dan informasi apa
yang diungkapkan?
- Bagaimana cara dan kapan
mengungkapkan informasi?
Siapa
yang Dituju
Rerangka
konseptual telah menetapkan bahwa investor dan kreditor merupakan piha yang
dituju oleh pelaporan keuangan sehingga pengungkapan ditujukan terutama untuk
mereka. Informasi yang diungkapkan untuk kepentingan publik secara umum harus
dilindungi dan dilayani, dan juga informasi kualitatif juga dituntut
disediakan, sehingga pengungkapan cenderung meluas.
Fungsi
atau Tujuan Pengungkapan
Secara
umum, tujuan pengungkapan adalah menyajikan informasi yag dipandang peru
untukmencapai tujuan pelaporankeuangan dan untuk melayani berbagai pihak yang
mempunyai kepentingan berbeda-beda. Pengungkapan dapat dibagi menjadi beberapa
tujuan, yaitu: tujuan melindungi, tujuan informatif, dan tuuan ebuthan khusus.
Tujuan
melindungi dilandasi oleh gagasan bahwa tidak semua pemakai cukup canggih untuk
mendapatkan informasi atau mengolahnya sendiri hingga memperoleh substansi
ekonomik dari informasi tersebut, dengan kata lain Pengungkapan ditujukan untuk
melindungi perlakuan manajemen yang mungkin kurang terbuka. Sementara itu,
tujuan informatif dilandasi oleh gagasan bahwa pemakai yang dituju sudah jelas
memiliki tingkat kecanggihan tertentu. dengan demikian, Pengungkapan ditujukan
untuk menyediakan informasi yang dapat membantu keefektifan pengambilan
keputusan pemakai. Keluasan pengungkapan untuk tujuan informatif ini ditentukan
BAPEPAM bekerja sama dengan penyusun standar. Bentuk tujuan pengungkapan yang
ketiga adalah tujuan kebutuhan khusus. Tujuan kebutuhan khusus ini merupakan
gabungan dari tujuan perlindungan publik dan tujuan informatif (Suwardjono 2005).
Keluasan
dan Kerincian Pengungkapan
Keluasan
dan kerincian pengungkapan berkaitan dengan masalah seberapa banyak informasi
harus diungkapkan yang disebut dengan tingkat pengungkapan yang disebut dengan
tingkat pengungkapan. Evans (2003) mengidentifkasi tiga tingkat pengungkapan
yaitu memadai, wajar atau etis, dan penuh.
Tingkat
memadai merupakan tingkat minimum yang harus dipenuhi agar statemen keuangan
secara keseluruhan tidak menyesatkan utnuk pengmabilan keputusan. Tingkatan
yang kedua, tingkat wajar, merupakan tingkat yang harus dicapai agar semua
pihak mendapat perlakuan atau pelayanan informasional yang sama. Tingkatan yang
terakhir yaitu tingkat penuh (full disclosure). Tingkat ini menuntut
penyajian secara penuh semua informasi yang berpaut dengan pengambilan
keputusan yang diarah.
Beberapa
pertimbangan yang dapat dilakukan dalam pengungkapan adalah (1) tujuan, (2) kos
penyediaan, (3) keberlebihan informasi (overload), (4)
keengganan manajemen, dan (5) wajib atau sukarela.
Mempercayakan
pengungkapan sepenuhnya kepada manajemen sama saja dengan menyerahkan informasi
kepada pasar. Terdapat beberapa rgumen yang mendukung perlunya regulasi dalam
penyediaan informasi, yaitu penyalahgunaan, eksternalitas, kegagalan pasar,
asimetri informasi, dan keengganan manajemen. Di Indonesia, pihak yangmenjdi
regulator adalah BAPEPAM (melalui Peraturan BAPEPAM) dan profesi/IAI (melalui
standar akuntansi). BAPEPAM berkepentingan dengan tingkat pengungkapan dan apa
yang harus diungkapkan terutama untuk kepentingan pendaftaran publik dan
penawaran publik perdana (Suwardjono 2005).
Kendala Pengungkapan
Epstein
dan Pava dalam Evans (2003) menghasilkan temuan yang dapat menjadi pertimbangan
penyusun standar untuk menentukan tingkat pengungkapan yang sebenarnya tidak
perlu diungkapkan sebagai berikut:
a. Investor
mendasarkan keputusan investasinya dalam perspektif jangka panjang
b. Pengaruh
pialang terhadap keputusan makin berkurang
c. Pemegang
saham berkeyakinan bahwa laporan tahunan makin bermanfaat disbanding sebelumnya
d. Laporan
arus kas lebih penting bagi para pemakai daripada laporan laba rugi
e. Pendapat
auditor makin bermanfaat disbanding sebelumnya
f. Diskusi
dan analisis manajemen kurang bermanfaat
Pengungkapan Sukarela
Pengungkapan
sukarela adalah pengungkapan yang dilakukan perusahaan di luar apa yang
diwajibkan oleh standar akuntansi atau peraturan badan pengawas. Teori
signaling melandasi pengungkapan sukarela ini. Manajemen selalu berusaha untuk
mengungkapakan informasi privat yang menurut pertimbangannya sangat diminati
oleh investor dan pemegang saham khusunya kalau informasi tersebut merupakan
berita baik. Dengan kesediaan manajemen dalam pengungkapan sukarela ini,
tingkat pengungkapan wajib yang dapat ditetapkan dapat diarahkan ke tingkat
wajar atau bahkan memadai tidak perlu penuh (Suwardjono 2005).
Apa
yang Diungkap?
Pengungkapan
meliputi statemen keuagan itu sendiri dan semua informasi pelengkap. Dengan
kata lain, apa yang diungkapkan Berkaitan dengan berbagai proposal tentang
komponen-komponen yang harus disampaikan. Dalam pengungkapan informasi kepada
pihak lain, terdapat beberapa model yang dapat digunakan, yaitu model Inti,
model FASB, model Komite Jenkins, model William, dan peraturan SEC/BAPEPAM (Suwardjono 2005).
Untuk
tujuan pelaporan keuangan, Hendriksen dan Van Breda (1992) menunjukkan beberapa
pos laporan atau jenis informasi yang memerlukan pengungkapan yaitu:
a. Penjelasan
kualitatif
b. Prakiraan
keuangan
c. Kebijakan
akuntansi
d. Perubahan
akuntansi
e. Peristiwa
pascapelaporan
f. Segmen
usaha
William
mengusulkan suatu model pengungkapan yang disebut model pelaporan alternative
lima-lapis yaitu:
a. Lapis
pertama, pos-pos yang memenuhi criteria pengakuan yang sama dengan model yang
sekarang berlaku.
b. Lapis
kedua, pos-pos yang memenuhi criteria pengakuan tetapi bermasalah dalam hal
reliabilitas pengukuran seperti nilai merek dagang.
c. Lapis
ketiga, pos-pos yang tidak begitu memenuhi kriteria reliabilitas dan definisi
seperti misalnya kepuasan konsumen.
d. Lapis
keempat, pos-pos yang memenuhi kriteria pengukuran, keterandalan, dan
keberpautan tetapi tidak memenuhi definisi elemen seperti angka
sensitivitas-risiko.
e. Lapis
kelima, pos-pos yang tidak memenuhi definisi elemen dan juga tidak dapat diukur
secara terandalkan seperti kapital intelektual karyawan.
Motode
Pengungkapan
Metode
pengungkapan berkaitan dengan masalah bagaimana secara teknis informasi
disajkan kepada pemakai dalam satu perangkat statemen keuangan beserta informasi
lain yang berpaut. Motode ini biasanya ditentkan secara spesifik dalam standar
akuntansi atau peraturan lain.
Informasi
dapat disajikan dalam pelaporan keuangan sebagai antara lain pos statemen
keuangan, catatan kaki (catatan atas statemen keuangan), penggunaan istilah
teknis (terminologi), penjelasan dalam kurung, lampiran, penjelasan auditor
dalam laporan auditor, dan komunikasi manajemen dalam bentuk surat atau
pernyataan resmi.
Catatan
kaki memiliki keunggulan sebagai berikut:
1. Mengungkapkan
informasi nonkuantitatif tanpa harus mengganggu penyajian utama dalam laporan
keuangan
2. Mengungkapkan
kualifikasi dan pembatasan pos-pos tertentu dalam laporan keuangan
3. Mengungkapkan
rincian pos-pos tertentu yang dianggap penting tanpa mendistraksi jumlah total
suatu pos atau tanpa mengganggu susunan penyajian pos-pos dalam laporan
4. Mengungkapkan
hal-hal yang bersitfat kuantitatif atau deskriptif yang tidak memenuhi criteria
pengakuan tetapi penting untuk disampikan atau yang mempunyai arti penting
sekunder
5. Mempertahankan
laporan keuangan sebagai ciri utama laporan keuangan dengan ringkas dan jelas
meskipun catatan kaki merupakan bagian integralnya.
Diskusi
dan analisis manahemen berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Analisis
tentang perubahan hasil operasi terutama laba atau rigi, laba kotor penjualan,
dan biaya administrasi.
2. Analisa
tentang likuiditas, sumber pendanaan, penggunaan pinjaman, serta analisis
investasi.
3. Harapan
manajemen masa dating tentang konsisi politik, sosial, dan ekonomi dan hal-hal
yang mungkin terjadi akibat ketidakpastian kondisi sekarang.
4. Tanggapan
dan harapan manajemen kejadian atau perubahan nonfinansial yang memengaruhi
operasi manajemen.
5. Rencana-rencana
perubahan kejadian penting di masa datang.
6. Rencana
pengeluaran capital serta riset dan pengembangan.
7. Analisis
laporan keuangan yang diwujudkan dalam bentuk rasio dan tren beserta
Sementara
pengukapan oleh auditor pada umumnya berkaitan dengan hal-hal berikut:
1. Perubahan
akuntansi dan konsistensi
2. Keraguan
tentang kelangsungan perusahaan
3. Persetujuan
atas penyimpangan dari PABU
4. Penekanan
suatu hal dalam laporan atau kejadian
5. Pengaitan
nama auditor dengan laporan keuangan unaudit
6. Laporan
keuangan komparatif yang salah satu diaudit auditor lain
7. Pembatasan
lingkup audit dan independensi auditor
SARANA
INTERPRETIF
Pengungkapan
dapat dikatakan sebagai sarana interpretif dalam tataran praktis untuk menambah
kebermanfaatan dan keberpautan informasi akuntansi yang disajikan melalui media
statemen keuangan. Sarana interpretif dalam tataran praktis mengandung
pengertian bahwa butir-butir pengungkapan telah diakui sesuai dengan standar
akuntansi yang mengaturnya sehingga sesuai dengan tujuan pelaporan keuangan itu
sendiri.
Dalam
tataran praktis, terdapat suatu rerangka atau struktur akuntansi pokok atau pelaporan
keuangan pokok yang membatasi pengungkapan sesuai dengan tujuan pelaporan
keuangan. Tanpa rerangka pokok tersebut akan banyak hal yang akan dituntut
untuk diungkapkan, dilampirkan, atau dimasukkan dalam pelaporan keuangan.
Rerangka pokok juga diperlukan untuk membatasi tanggungjawab auditor dalam
menetapkan kewajaran statemen keuangan. Pelaporan keuangan pokok itu sendiri
diartikan sebagai pelaporan yang langsung ditentukan oleh standar akuntansi
atas dsar pertimbangan keterandalan dan keberpautan (Suwardjono 2005).
Sarana
interpretif adalah upaya-upaya untuk meningkatkan kebermanfaatan rerangka
akuntansi pokok dengan berbagai usulan untuk mengatasi kelemahan kos historis
sebagai basis penilaian. Terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan
teori ini, yaitu dengan berjalannya waktu, nilai berubah sementara kos tidak,
dan apakah rerangka akuntansi pokok diganti atau sekadar ditambah sarana
interpretif. Kos dapat didefinisikan sebagai penghargaan sepakatan pada saat
suatu objek diperoleh dan menjadi data dasar dalam akuntansi, sedangkan nilai
didefinisikan sebagai persepsi terhadap manfaat suatu objek setiap saat dan
dinyatakan dalam satuan moneter.
Hal
yang menjadi permasalahan adalah, perlukah kos direvisi terus secara periodik?
Karena suatu persepsi selalu berubah dengan berjalannya waktu. Terdapat pro dan
kontra terhadap permasalahan ini. Argumen yang mendukung hal tersebut
menyatakan bahwa keberpautan keputusan sebagai salah satu kualitas informasi
baik untuk kepentingan manajemen maupun pihak luar. Untuk kepentingan
manajemen, perhitungan laba tiap perioda hendaknya mencerminkan dengan jelas
perubahan ekonomik penting termasuk rugi dan untung yang belum terealisasi yang
terjadi akibat penurunan dan kenaikan nilai faktor-faktor jasa yang masih belum
digunakan. Untuk kepentingan pihak luar, angka laba yang dihasilkan akan
mendekati laba ekonomik, sehingga neraca akan menunjukkan nilai perusahaan pada
saat itu (Suwardjono 2005).
Argumen
yang menyanggah revisi terhadap kos, diantaranya adalah Paton dan Littleton
(1970) yang menyatakan bahwa adanya perubahan nilai tidak berarti bahwa
rerangka akuntansi pokok berbasis kos tidak lagi bermanfaat sehingga harus
diganti. Tujuan utama akuntansi adalah pengukuran laba periodik dengan
menggunakan proses menandingkan kos dan pendapatan secara sistematik.
Revisi
Kos Fasilitas Fisis
Dalam
beberapa hal khusus, penilain kembali fasilitas fisis yang berakibat revisi
terhadap kos tercatat tidak dapat dihindari. Beberpa hal khusus yang
menghendaki penilaian kembali adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan
akan dibeli sehingga terjadi penggantian hak milik atau perubahan entitas yang
menghendaki pencatatan aset pada nilai perusahaan baru berdiri
2. Kuasi
reorganisasi untuk penyerapan deficit
3. Penggadaian
aset yang menghendaki penilaian untuk menentukan nilai gadai
4. Peraturan
pemerintah yang mengharuskan revaluasi
5. Terjadinya
musibah yang menghendaki penilaian untuk menentukan jumlah ganti rugi/asuransi
6. Penilaian
aset untuk keperluan penentuan nilai asuransi aset
7. Penentuan
nilai aset untuk keperluan pajak.
Terdapat
juga pro dan kontra terhadap revisi kos fasilitas fisik ini. alasan yang
dikemukan oleh pihak yang mendukung revisi adalah adanya distorsi informasi
ekonomik dan distorsi dana penggantian. Distorsi informasi ekonomik adalah kos
tercatat menghasilkan biaya yang tidak efektif/tidak bermanfaat secara ekonomik
sehingga mendistorsi daya melaba yang sesungguhnya. Sementara itu, yang
dimaksud dengan distorsi dana penggantian adalah kondisi tingkat harga-harga
barang menurun akuntansi depresiasi atas dasar kos historis cenderung
menghasilkan akumulasi dana yang berlebihan untuk tujuan penggantian.
Disisi
lain, alasan-alsan yang dikemukan oleh pihak yang menyanggah revisi adalah
prosedur tidak praktis, penilaian tidak terandalkan, depresiasi bukan akumulasi
dana, dan revisi dimungkinkan sebagai pelengkap dan pencatatan dilakukan dengan
akun kontra atau penambah.
Pengurangan
Nilai Buku Fasiitas Fisis
Berkaitan
dengan revisi kos fasiitas fisis adaah pengurangan atau penghapusan sebagian
kos atau nilai buku karena alasan teknis atau ekonomik tertentu dan bukan
semata-mata karena penurunan harga ata devaluasi. Pengurangan dapat dilakukan
kalau suatu kondisi menyebabkan terjadinya penurunan kemampuan asset untuk
mendatangkan laba atau kas di masa datang.
PSAK
No. 48 memberikan pedoman untuk mengidentifikasi adanya penurunan kemampuan
suatu aset. Secara teknis, suatu aset dikatakan mengalami penurunan kemampuan
bilamana nilai tercatat (nilai buku) aset melebihi apa yang disebut jumlah
rupiah atau jumlah terperoleh kembali. Sedangkan secara substantif, pada setiap
tanggal neraca perusahaan harus mempertimbangkan berbagai kondisi eksternal dan
internal yang memberi indikasi bahwa penurunan emampuan telah terjadi (Suwardjono 2005).
Kalau
fasilitas fisis tertentu tidak digunakan karena alasan musim atau lainnya maka
pengangguran sementara fasilitas tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk
melakukan pengurangan besar kos aset. Demikian juga halnya dengan pengurangan
intensitas penggunaan sama sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk
pengurangan kos menjadi rugi.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar